Protokol Berkeley tentang Investigasi dengan Sumber Terbuka Digital

“Our aim is to ensure that international standards are not overlooked in the speech of technological changes, and that new technologies serve to strengthen the compilation of the evidence base and its analysis, while boosting the credibility of conclusions reached” [Michelle Bachelet, United Nations High Commissioner for Human Rights]

Pada Desember 2020 ini diperkenalkan kembali ke publik versi terbaru dari Berkeley Protocol on Digital Open Source Investigations: A Practical Guide on the Effective Use of Digital Open Source Information in Investigating Violations of International Criminal, Human Rights and Humanitarian Law, selanjutnya disebut Protokol Berkeley.

Protokol ini merupakan panduan bagi para investigator dalam bidang keadilan pidana internasional dan HAM, yang diantaranya termasuk investigator dari media, LSM, organisasi masyarakat sipil, organisasi internasional, institusi-institusi peradilan, serta badan-badan investigasi nasional dan internasional. Protokol ini disusun oleh the Human Rights Center at the University of California, Berkeley, School of Law bekerja sama dengan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), dengan melibatkan kontribusi berbagai pihak dengan latar belakang profesionalitas yang beragam, serta dirumuskan dengan melakukan lebih dari 150 konsultasi dengan para ahli. Protokol ini dibentuk karena sebelumnya belum ada suatu referensi, panduan atau standar yang universal tentang investigasi berbasiskan sumber-sumber data dan informasi yang terbuka (open source), ditengah semakin berkembangnya penggunaan internet untuk memfasilitasi kerja-kerja investigator dalam kasus-kasus pidana dan HAM internasional. Protokol ini mengisi kekosongan tersebut dengan menyediakan prinsip dan praktik-praktik investigasi yang akan membantu para investigator dalam melakukan pekerjaan mereka.

Protokol mengatur tentang berbagai prinsip dan standar-standar internasional mengenai investigasi yang berbasis pada digital open source, misalnya standar internasional tentang penelitian daring (online) terkait dugaan pelanggran hukum HAM, pidana dan humaniter internasional, serta panduan tentang metode dan prosedur dalam pengumpulan, analisis dan penyimpanan informasi digital sesuai standar profesionalitas, hukum dan etik. Protokol ini mempunyai fokus spesifik atas investigasi-investigasi yang bertujuan untuk memastikan tercapainya keadilan dan pertanggungjawaban internasional (internasional justice and accountability) atas pelanggaran hukum HAM, pidana dan humaniter internasional, yang mencakup diantaranya: (i) pendokumentasian HAM, pemeliharaan, pengumpulan bukti dan pencarian fakta; (ii) investigasi dengan komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta; (iii) bentuk lain dari investigasi yang dimandatkan secara internasional; (iv) proses-proses pencarian kebenaran dan rekonsiliasi; (v) litigasi perdata; dan (vi) peradilan pidana, termasuk proses-proses dalam peradilan pidana internasional. Selain itu, Panduan dalam Protokol ini juga dapat diterapkan untuk model investigasi lainnya, misalnya dalam proses peradilan-peradilan nasional.

Berkeley Protocol ini mengikuti jejak protokol-protokol PBB sebelumnya, misalnya the Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (1991, diperbarui tahun 2016) dan the Manual on the Effective Investigation and Documentation of Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment atau sering dikenal sebagai Istanbul Protocol (1999, diperbarui tahun 2004). Ketiga protokol tersebut mempunyai kesamaan, yakni mendasarkan pada keyakinan bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan hukum dapat secara bersama-sama digunakan untuk kepentingan perlindungan dan pemajuan HAM.

Dalam konteks Indonesia, Protokol ini sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan sebagai panduan bagi Komnas HAM dalam melakukan berbagai investigasi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM yang berat, serta bagi organisasi masyarakat sipil yang melakukan investigasi berbagai kasus pelanggaran HAM. Berbagai investigasi yang mendasarkan pada digital open source di Indonesia secara terbatas telah dilakukan, namun dengan menggunakan Panduan dan menerapkan prinsip dan standar-standar investigasi dalam Protokol Berkeley ini akan meningkatkan kualitas dan kredibilitas hasil investigasi, dan termasuk jika memungkinkan akan menjadi bukti yang dapat diterima oleh pengadilan.

Silakan unduh Protokol Berkeley melalui tautan ini

Scroll to Top
Scroll to Top
Ada yang dapat kami bantu?